Sabtu, 10 Desember 2016

LAPORAN HASIL OBSERVASI BUMS


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 . Latar Belakang
Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba.
Keberadaan badan usaha merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perekonomian. Perekonomian akan membaik jika kondisi badan usaha juga baik. Apabila semua badan usaha dikelola dengan baik dan tepat maka taraf hidup masyarakat akan meningkat. Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian Indonesia adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena badan usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
Salah satu Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Swasta. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. BUMS memiliki bentuk dan jenis paling beragam diantara badan usaha lainya. Salah satu bentuk BUMS adalah perusahaan perseorangan. Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po). Di Ponorogo Perusahaan Perorangan merupakan salah satu perusahaan yang paling diminati. Salah satunya adalah Perusahaaan Pokok Djanoko. Dari sinilah kami melakukan observai tentang Perusahaan Rokok Djanoko.



1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimanakah peranan Pabrik Rokok Djanoko dalam mempengaruhi     
          Perekonomian ?
     1.2.2 Bagaimana sistem oprasional dari Pabrik Rokok Djanoko ?

1.3 Tujuan
     1.3.1 Untuk mensinkronkan antara materi dan kenyataan di lapangan   
              mengenai materi Badan usaha
     1.3.2 Mengetahui seluk beluk tentang Perusahaan Rokok Djanoko
     1.3.3 mengetahui kegiatan oprasional yang ada di Perusahaan Rokok Djanoko
     1.3.4 Memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi kelas XI semester II

1.4 Manfaat
     1.4.1 Menambah wawasan tentang perusahaan di sekitar Ponorogo
     1.4.2 Dapat mengetahui kegiatan oprasional di Perusahaan Rokok Djanoko
     1.4.3 Menambah pengalaman bagi penulis untuk terjun secara langsung dalam                                                           
  melakukan observasi
         



BAB II
METODOLOGI PENELITIAN

2.1 Metode dan Instrumen Penelitian
            Jenis penelitian kami adalah survey dan studi literatur. Penelitian survey digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang populasi yang besar dengan menggunakan sampel yang relatif kecil. Populasi tersebut bisa berkenaan dengan orang, instansi, lembaga, organisasi dan unit-unit kemasyarakatan dan lain-lain, tetapi sumber utamanya adalah orang. Survey memerlukan populasi yang besar jika peneliti menginginkan hasilnya mencerminkan kondisi nyata, semakin besar sample survey semakin memberikan hasil akurat. Penelitian survei memiliki tiga tujuan utama yaitu menggambarkan keadaan saat itu, mengidentifikasi secara terukur keadaan sekarang untuk membandinkan, menentukan hubungan kejadian yang spesifik.
Selain melakukan wawancara, peneliti juga melakukan studi literatur. Data yang diperoleh bersumber dari buku dan internet. Studi literatur dilakukan dengan tujuan membandingkan dan mensinkronkan data wawancara dengan materi.
2.2 Kegiatan  Penelitian
No.
Kegiatan
Waktu
Tempat
1.
Merumuskan pertanyaan-pertanyan yang akan diajukan saat wawancara
11 April 2015
SMA Negeri  1 Ponorogo
2.
Melakukan wawancara
15 April 2015
Pabrik Rokok Djanoko
3.
Mencari literatur dari buku-buku, dan internet.
16 April – 6 Mei 2015
SMA Negeri 1 Ponorogo
4.
Pengolahan Data dan Penulisan laporan
1 - 6 Mei 2015
SMA Negeri 1 Ponorogo

3.2 Narasumber
            Narasumber adalah salah seorang mandor di Pabrik Rokok Djanoko, yaitu ibu Suprapti




BAB III
LANDASAN TEORI

3.1  BUMS
3.1.1 Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

3.1.2 Ciri-Ciri BUMS:

a.       Sebagian besar atau seluruh modal dimiliki pihak swasta, baik perseorangan maupun persekutuan badan usaha.
b.      Keuntungan atau kerugian menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan.
c.       Kegiatan produksi BUMS berorientasi pada perolehan keuntungan maksimal.
d.      Menyediakan barang dan jasa yang tidak diproduksi pemerintah.
e.       Bergerak pada sektor-sektor sekunder yang bersifat melengkapi poduksi pemerintah
f.       Modal dihimpun dari berbagai dana nonpemerintah




3.1.3 Tujuan BUMS

       Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya. BUMS juga   memiliki tujuan lain sebagai berikut
a.         Mencukupi kebutuhan barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat
b.         Mengelola sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku
c.         Bekerjasama dengan pemerintah untuk mewujudkan perekonomian yang stabil
d.   Mengembangkan penerapan teknologi dan profesinalime dalam mengelola sumber daya
e.         Menyeimbangkan peran dan fungsi pihak swasta dalam perekonomian


3.1.4        Fungsi BUMS

a.     Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
b.    Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya 
c.     Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat 
d.    Memberikan pelayanan bagi masyarakat


3.1.5  Peran BUMS
a.     Sebagai Mitra BUMN 
b.     Sebagai Penambah produksi nasional 
c.      Sebagai pembuka kesempatan kerja 
d.     Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
e.      Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah. 
f.      Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan



3.1.6        Bentuk - Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Badan usaha milik swasta terdiri atas tiga jenis, yaitu badan usaha perseorangan, persekutuan (partnership), dan perseroan terbatas.

a.       Badan Usaha Perseorangan
            Badan Usaha Perseorangan dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakannya kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Pendirian badan usaha ini mudah dan murah, begitu pula dengan penutupannya. Begitu pemilik merasa bahwa badan usahanya tidak menguntungkan lagi, dengan mudah ia dapat menutup badan usahanya.
            Modal badan usaha perorangan menjadi satu (tidak terpisah) dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya. Dengan demikian, setiap pergerakan keuangan badan usaha ini otomatis memengaruhi kondisi keuangan pemilik.
b.      Badan Usaha Persekutuan (partnership)
            Badan usaha persekutuan dimiliki oleh beberapa orang. Oleh karena itu, badan usaha ini memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh modal yang besar daripada badan usaha perseorangan. Badan usaha persekutuan bisa berbentuk firma dan persekutuan komanditer (CV).
1.   Firma didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Misalnya, Andi, Badu, dan Catur mendirikan "Firma ABC" yang diambil dari inisial nama-nama mereka. Dalam  Firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila Firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.

2.   Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV, penerapan kebijakan lebih baik daripada dalam firma karena adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Namun, jika terdapat kesalahan pengelolaan badan usaha oleh sekutu aktif, maka sekutu pasif turut terkena imbasnya. Karena tidak memiliki kewenangan untuk mengelola badan usaha secara langsung, sekutu pasif harus mencari mitra bisnis yang tepat untuk menjadi sekutu aktif.
3.   Perseroan Terbatas (PT)
         Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.


3.2  PERUSAHAAN PERORANGAN

3.2.1 Pengertian Perusahaan Perorangan
        Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan.. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
                                           Contoh perusahaan perorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).

3.2.2   Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan 
a.         Relative mudah didirikan dan juga dibubarkan
b.         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisaa melibatkan harta pribadi
c.          Seluruh keuntungan dinikmati sendiri 
d.        Roda perusahaan diatur secara pribadi
e.         Dapat dipindah tangankan
f.          Jangka waktu perusahaan tidak terbatas atau seumur hidup.





BAB IV
PEMBAHASAN


4.1.       Latar Belakang Pendirian Perusahaan Rokok Djanoko
Pada awal mula pendirian perusahaan ini, perusahaan rokok belum begitu banyak, sehingga daya saing antar produsen masih rendah. Hal ini mencetuskan ide bapak Johan Mandar untuk mendirikan perusahaan rokok ini.
Perusahaan Rokok Djanoko didirikan pada tanggal 12 januari 1989. Perusahaan Rokok Djanoko beralamat di Jl. Lombok no.14 Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo. Kab. Ponorogo. Pada awalnya Peerusahaan Rokok Djanoko mepunyai karyawal lebih dari 500 karyawan, namun seiring berjalannya waktu. Sekarang hanya stinggal 149 karyawan. Hal ini dikarenakan jumlah produksi rokok Djanoko yang semakin menurun tiap tahunnya karena rokok klobot identik dikonsumsi oleh orang tua saja.  Selain untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, perusahaan ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengkonsumsi rokok.

4.2.       Bentuk  Perusahaan
Perusahaan Rokok Djanoko termasuk BUMS yang berbentuk perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan dimiliki oleh seseorang yang bertanggug jawab penuh atas perusahaannya. Modal awal pada saat pendirian dihimpun dari modal pribadi dan pinjaman dari bank, tetapi sekarang sudah menggunakan modal pribadi seluruhnya

4.3  Struktur Administrasi
Perusahaan ini dimiliki oleh  bapak Johan Mandar. Namun, dalam urusan pengelolaan, perusahaaan ini dipimpin oleh bapak D. Moeriadi
            Berikut adalah tabel struktur struktur administrasi Perusaan Rokok Djanoko





4.4 Kegiatan  Produksi Rokok Djanoko

a.       Pemilihan bahan baku
Bahan baku yang diperlukan yaitu tembakau dan cengkeh. Tembakau berasal dari berasal dari Tuban dan Boyolali, sedangkan cekeh berasal dari cengkeh lokal Ponorogo, yaitu dari Pulung dan Ngebel
b.      Proses produksi
Proses produksi dilakukan dengan sistem borongan, meliputi melinting tembakau, cengkeh dicampur dengan bahan kimia lainnya, dengan kertas klobot dan kertas rokok yang dilakukan oleh 126 karyawan. Selanjutnya proses packing yang dilakukan oleh 16 karyawan, pelabelan merek dan pita cukai. Dan semua dikerjakan dengan cara manual

c.       Pemasaran.
Pemasaran dilakukan di daerah Ponorogo, Magetan, Madiun oleh 3 orang karyawan


4.5  Peran Perusahaan Rokok Djanoko Bagi Perekonomian Nasional.
Perusahaan Rokok Djanoko membantu pembangunan ekonomi  dengan cara membuka lapangan pekerjaan untuk warga sekitar. Mulai dari bagian administrasi, produksi dan distribusi. Sehingga dengan cara ini, tingkat pengangguran berkurang dan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di lingkungan sekitar Perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga mendapat pemasukan berupa pajak dari perusahaan Rokok Djanoko.






BAB V
PENUTUP



5.1 Kesimpulan
          Dari uraian yang telah di jelaskan, dapat ditarik kesimpulan yaitu :
a.       Perusahaan Rokok Djanoko adalah sebuah Badan Usaha Milik Swata (BUMS) berbentuk perusahaan perseorangan dimana pemilik perusahaan bertanggungjawab penuh atas kegiatan oprasional di dalam perusahaan.
b.      Tujuan didirikan Perusahaan Rokok Djanoko yaitu untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan memenuhi kebutuhan konsumen akan konsumsi rokok
c.       Kegiatan produksi Perusahaan Rokok Djanoko meliputi pemilihan bahan baku, proses produksi, dan pemasaran
d.      Peran Perusahaan Rokok Djanoko dalam pembangunan ekonomi adalah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan dan pemerintah juga mendapatkan pemasukan dari pajak yang dibayarkan perusahaan untuk kelancaran perekonomian di Indonesia

      5.2  Saran
a.       Bagi pemerintah.
 Pemerintah perlu memberikan bantuan kepada BUMS agar peran BUMS bagi perekonomian masyarakat optimal
b.      Bagi masyarakat.
BUMS perlu dikembangkan agar faktor-faktor produksi yang tidak bisa di kelola pemerintah dapat terkelola
c.       Bagi  siswa.
Supaya siswa lebih giat dalam mempelajari secara keseluruhan agar dapat mengenal BUMS lebih dalam, khususnya perusahaan-perusahaan di sekitar Ponorogo.




DAFTAR PUSTAKA


Sari, Kartika, Inung Oni S., Harnida Gigih A., dan Irim Rismi H. 2014. Ekonomi      (Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial). Klaten: Intan Pariwara





LAMPIRAN

A.    Pertanyaan wawancara

1.      Sebanarnya apa itu Perusahaan Rokok Djanoko?
2.      Apa latar belakang pendirian Perusahaan Rokok Djanoko ?
3.      Jenis perusahaan apakah Perusahhan Rokok Djanoko ini ?
4.      Bagaimana struktur organisasi dari Perusahaan Rokok Djanoko ?
5.      Darimanakah modal yang didapat untuk menjalankan kegiatan oprasional Perusahaan Rokok Djanoko ?
6.      Bagaimana kegiatan produksi di Perusahaan Rokok Djanoko ?
7.      Apa saja keuntungan yang didapat dari pendirian Perusahaan Rokok Djanoko ?
8.      Bagaimana bentuk kerjasama perusahaan Rokok Djanoko dengan pemerintah ?
9.      Apa peran nyata Perusahaan Rokok Djanoko dalam mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar ?
10.  Apa saja kendala dalam proses produksi dan apa harapan kedepannnya ?



B.     Dokumentasi
 
          

                 



1 komentar:

  1. How to enter a casino with a bonus code and a bonus code
    1. The first 안양 출장마사지 thing you 안동 출장안마 need to know about a casino bonus is that it is 원주 출장마사지 subject to the terms and conditions specified. 나주 출장마사지 2. Casino Bonus Terms. 3. When 김제 출장샵 signing up with a

    BalasHapus